JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan setelah menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6) malam.
Tim penyidik membutuhkan waktu sekitar lima jam untuk mencari barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022–2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu unit mobil towing mengangkut beberapa kendaraan yang ditutup kain hitam.
Di belakangnya, mobil towing lain membawa dua motor merek Harley Davidson, satu motor Ducati, serta sejumlah sepeda.

Selain itu, petugas juga mengangkut dua unit mobil mewah merek Porsche berwarna merah dan silver.
Tak lama kemudian, kendaraan yang membawa tim penyidik KPK bersama satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap meninggalkan lokasi penggeledahan.

Iklan

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022–2026.

Para tersangka antara lain Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Daftar tersangka juga mencakup Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.

Tim penyidik KPK masih terus menginventarisasi barang bukti yang dibawa dari rumah Silmy Karim.
Penyidikan berlanjut untuk memastikan keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

(cin/my)

Iklan