Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi suap importasi barang yang menyeret namanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut tuntas kasus tersebut di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Djaka memilih tidak berkomentar panjang lebar. Ia hanya meminta semua pihak memantau langsung jalannya persidangan.
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Dalam perkara ini, jaksa KPK menjerat tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa. Ketiganya adalah:
Iklan
- Terdakwa I: John Field (Pimpinan Blueray Cargo)
- Terdakwa II: Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo)
- Terdakwa III: Andri (Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo)
Jaksa KPK memaparkan bahwa ketiga terdakwa menggelontorkan uang suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga mengalirkan berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Surat Dakwaan
Dokumen surat dakwaan jaksa KPK mengungkap bahwa Djaka sempat menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pimpinan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa, John Field, juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Jaksa menuliskan secara rinci dalam surat dakwaan untuk John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri:
“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar.”
Kesaksian Mengenai Goodie Bag Misterius
Fakta terbaru terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6). Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC, Aditya Rachman Rony Putra, mengaku pernah menerima titipan sebuah goodie bag untuk Djaka. Aditya kemudian menyerahkan tas tersebut kepada ajudan Djaka yang bernama Tohir.
Aditya menjelaskan bahwa ia menemui Tohir di parkiran kantor setelah sebelumnya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Berikut petikan tanya jawab antara Jaksa M Takdir Suhan dan Aditya di persidangan:
- Jaksa: “Pak Tohir WA?”
- Aditya: “Pak Tohir WA.”
- Jaksa: “Bilang bahwa?”
- Aditya: “Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja.”
Saat pertemuan di parkiran tersebut, Aditya membawa goodie bag yang merupakan titipan dari Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC).
- Jaksa: “Saksi membawa apa?”
- Aditya: “Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak.”
Meski demikian, Aditya menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui apa isi di dalam tas tersebut dan mengaku baru pertama kali menjadi perantara.
- Jaksa: “Tahu isinya apa?”
- Aditya: “Nggak tahu saya Pak.”
- Jaksa: “Memang biasa dititipi goodie bag?”
- Aditya: “Saya baru sekali itu Pak.”
- Jaksa: “Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?”
- Aditya: “Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak.”
(fa/fza)



