JAKARTA, ifakta.co – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/6) petang.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.
Iklan
Pengadilan menghitung pengembalian Rp3 miliar yang sebelumnya diserahkan Noel sebagai bagian dari uang pengganti.
Majelis hakim menetapkan jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta kekayaan Noel tidak mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Jaksa menghitung bahwa setelah memperhitungkan pengembalian Rp3 miliar, sisa uang pengganti yang dituntut menjadi Rp1,43 miliar. Jaksa juga menuntut apabila pembayaran tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Dalam putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal pemberat dan meringankan. Hal pemberat adalah bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN.
Hal meringankan yang dipertimbangkan hakim antara lain bahwa Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Noel menyatakan menerima putusan pengadilan. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir mengenai upaya banding.
(cin/ca)


