JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Panggilan ini dijadwalkan pasca-penyelenggaraan ibadah haji, dengan harapan saksi dapat memenuhi panggilan yang telah ditetapkan,” jelas Budi dalam pernyataannya.

Iklan

Ini bukanlah pertama kalinya Fuad Hasan diperiksa oleh KPK. Ini merupakan pemeriksaan ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus yang sama.

Sebelumnya, Fuad telah memberikan keterangannya saat KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait penyidikan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Setiap keterangan yang diberikan oleh saksi sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap aspek-aspek yang masih gelap dalam kasus ini,” tambah Budi.

Selain memanggil Fuad Hasan, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Fuad telah berkomunikasi dengan Yaqut, ketika Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, untuk meminta tambahan kuota haji.

Dalam konstruksi kasus, peristiwa itu terjadi pada Mei 2023, ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.

Setelah kuota tersebut diberikan, Fuad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mengirimkan surat kepada Yaqut dengan tujuan agar penyerapan kuota haji tambahan dapat dimaksimalkan. KPK mencatat bahwa keterlibatan Fuad dalam komunikasi ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan.

Dalam konteks kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Fuad sebagai saksi, tetapi juga dua individu lainnya yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK tengah menyelidiki lebih dalam mengenai jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat pentingnya ibadah haji bagi banyak umat Muslim di Indonesia. Kuota haji yang ditambah diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih banyak bagi calon jemaah untuk menjalankan ibadah ini. Namun, hadirnya dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan ini tentunya menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh penyimpangan dalam sektor haji. Pengawasan ketat dan penyidikan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Seiring dengan proses pemeriksaan yang berlangsung, publik tentunya menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemajuan kasus ini. Apakah langkah-langkah oleh KPK dapat menghasilkan konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat?

Pandangan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal pengelolaan ibadah haji juga menjadi sangat penting dalam konteks ini, karena menyangkut kepercayaan umat terhadap lembaga yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

(cin/my)

Iklan