SEMARANG, ifakta.co –Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan investasi berkedok asmara, yang dikenal sebagai pig butchering. Polisi menangkap beberapa pelaku dan mengamankan beragam barang bukti dalam penggerebekan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto, menjelaskan para pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban melalui media sosial dan aplikasi kencan. Setelah memperoleh kepercayaan, tersangka mengarahkan korban untuk menanamkan modal pada platform palsu yang mengklaim bergerak di bidang kripto atau trading.

“Korban dipancing dengan keuntungan kecil di awal agar mau menambah modal. Setelah dana terkumpul dalam jumlah besar, aplikasi diblokir dan pelaku menghilang. Ini pola klasik pig butchering,” kata Himawan saat konferensi pers, Senin (1/6).

Iklan

Dari lokasi penindakan, polisi menyita puluhan unit komputer, ponsel, kartu ATM, serta bukti transfer. Semua barang bukti kini menjalani pemeriksaan forensik digital untuk melacak jaringan pelaku dan aliran dana yang diduga diperoleh dari korban.

Polda Jateng mencatat puluhan korban berasal dari dalam dan luar Jawa Tengah. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Menurut penyidik, beberapa korban baru menyadari penipuan ketika tidak mampu menarik saldo dan nomor pelaku sudah tidak aktif.

Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita bohong yang merugikan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua pasal itu menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Himawan mengimbau masyarakat bersikap hati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dan terhadap kenalan baru di dunia maya yang mendesak untuk trading.

“Cek legalitas platform di OJK dan Bappebti. Jangan mudah percaya profil yang terlalu sempurna di media sosial,” ujarnya.

Polda Jateng membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Pelapor dapat menghubungi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng atau call center 110. Polisi menyatakan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memulihkan aset korban.

(adi/adi)