NGANJUK, iFakta.co – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) membongkar praktik penimbunan BBM subsidi ilegal di sebuah gudang di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Selasa (26/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ribuan liter solar subsidi serta mengamankan empat orang tersangka.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi ilegal.

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fadjar Kurniadhi mengatakan, petugas menemukan dua unit truk yang tangkinya telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Iklan

“Petugas berhasil mengamankan dua truk modifikasi, selang penyedot BBM, alat penyedot, dan sekitar 3.600 liter solar subsidi jenis solar,” ujar AKP Fadjar Kurniadhi.

Selain menyita barang bukti, polisi juga langsung menangkap para pelaku yang berada di lokasi gudang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Masing-masing tersangka berinisial S, warga Karangjati, kemudian A warga Madiun, O warga Grobogan, serta U warga Semarang. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan distribusi BBM subsidi ilegal lintas daerah.

Menurut polisi, praktik ilegal itu dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. BBM kemudian dikumpulkan di gudang sebelum diedarkan kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Hingga kini, Satreskrim Polres Nganjuk masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Jawa Timur.

“Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Nganjuk,” tambah AKP Fadjar.

Kasus penimbunan solar subsidi ilegal ini menjadi perhatian publik karena dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima.

(may/may)