TANGERANG, ifakta,co – Operasional diskotik atau kelab malam 126 One.Two.Six di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, memicu polemik serius.
Tempat hiburan tersebut diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, namun justru terkesan mendapat pembiaran dari Dinas Pariwisata setempat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. Pemerintah yang seharusnya menegakkan aturan, justru dinilai memberi ruang bagi pelanggaran hukum di sektor usaha pariwisata.
Iklan
Sorotan semakin tajam setelah muncul pernyataan dari pihak Dinas Pariwisata yang memperbolehkan klub tersebut tetap buka. Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan regulasi.
“Jadi intinya tetap beroperasi sesuai keputusan DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1,” ujar Kasie Dinas Pariwisata, Achie, kepada ifakta, Kamis (7/5) lalu.
Pernyataan tersebut memicu kritik karena membuka celah pembenaran terhadap usaha yang belum memiliki legalitas jelas.
Dugaan Pembiaran dan Potensi Kerugian Daerah
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Eli Susiyanti, memastikan bahwa klub 126 belum terdaftar dalam sistem perizinan resmi. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur yang dibiarkan berlangsung.
“Berdasarkan penelusuran data yang kami lakukan dalam sistem terhadap KBLI 56301 usaha bar dan KBLI 93291 untuk kelab malam, bar dan diskotik, belum terdapat permohonan untuk nama usaha atas nama perusahaan 126,” ujarnya.
Jika kondisi ini benar terjadi, maka bukan hanya soal pelanggaran administratif. Lebih dari itu, potensi kebocoran pendapatan daerah juga menjadi ancaman nyata. Usaha yang tidak memiliki izin resmi berisiko tidak tercatat dalam sistem pajak daerah secara optimal.
Dalam konteks ini, pembiaran terhadap operasional usaha tanpa izin dapat berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah.
Bupati Diminta Turun Tangan
Polemik ini mendorong desakan agar Bupati Tangerang segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya, khususnya Dinas Pariwisata. Pengawasan yang lemah dinilai membuka ruang bagi praktik yang merugikan daerah.
Di saat pemerintah pusat terus mendorong transparansi dan kepatuhan hukum, kondisi di daerah justru menunjukkan sinyal sebaliknya. Ketegasan kepala daerah menjadi kunci untuk memastikan aturan tidak hanya berlaku di atas kertas.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Banten menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap usaha hiburan malam. Langkah ini mencakup pemantauan melalui sistem hingga inspeksi langsung ke lapangan.
“Dan kami akan melakukan fungsi pengawasan baik melalui sistem maupun pemeriksaan di lapangan secara berkala dan insidentil dengan memperhatikan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Elis dalam keterangan tertulisnya kepada ifakta.co.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap pengawasan sektor pariwisata berpotensi terus tergerus.
(sib/lex)



