JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dan menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini fokus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari bandar narkotika Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan proses pemeriksaan terhadap AKBP Didik masih berlangsung untuk mengembangkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

Iklan

“Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (8/5).

Selain memeriksa AKBP Didik, penyidik juga meminta keterangan mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi serta Ais Setiwati yang disebut sebagai bendahara koordinator jaringan dan mantan istri Koko Erwin.

Bareskrim menegaskan penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku peredaran narkoba, tetapi juga pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang.

“Pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Eko.

Dalam proses penyidikan, aparat turut melakukan analisis transaksi keuangan, memeriksa sejumlah dokumen, hingga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polri menyebut langkah itu menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai bisnis narkotika, termasuk menghentikan aliran dana yang selama ini digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” jelasnya.

Aset Diduga Hasil Narkotika Ditelusuri

Lebih lanjut, Eko mengatakan penyidik masih mendalami hubungan sejumlah pihak dengan jaringan Koko Erwin. Aparat juga menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Jika terbukti terlibat, para pihak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Eko.

Kasus yang menjerat AKBP Didik bermula dari penemuan barang bukti narkotika di dalam koper di rumah seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga Didik tidak hanya memiliki, tetapi juga mengonsumsi narkotika tersebut. Kasus itu kemudian berkembang dari perkara yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam pendalaman lebih lanjut, AKBP Didik diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba melalui AKP Malaungi.

Pada akhir April 2026, Bareskrim resmi menetapkan Didik sebagai tersangka kasus TPPU terkait narkotika.

Selain diproses pidana, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.

(cin/my)