BANJARNEGARA, ifakta.co – Masih banyak warga di Kabupaten Banjarnegara yang belum memperbarui status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Menyikapi kondisi tersebut, KUA dan Dindukcapil Banjarnegara mulai memperkuat layanan administrasi agar masyarakat lebih mudah mengurus perubahan status kawin.

Perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan masih menjadi persoalan di masyarakat. Data tahun 2025 menunjukkan baru 36 persen warga yang telah memperbarui status menjadi kawin setelah menikah.

Iklan

Sementara itu, sebanyak 64 persen warga masih tercatat berstatus belum kawin atau janda dan duda di KTP maupun kartu keluarga. Selain itu, banyak warga yang menikah siri masih tercatat dengan status kawin belum tercatat.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan kendala saat warga ingin menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara menggelar sosialisasi dan praktik langsung di KUA Kecamatan Susukan sebagai pilot project layanan administrasi kependudukan.

KUA Dapat Pembekalan Teknis

Dalam kegiatan tersebut, petugas KUA menerima pembekalan terkait mekanisme perubahan status perkawinan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan agar pelayanan administrasi menjadi lebih cepat dan akurat.

Kepala KUA Susukan, Heri Purnomo Adi, menyebut kegiatan tersebut membantu petugas memahami prosedur administrasi secara lebih detail.

“Dengan adanya sosialisasi dan praktik langsung ini, kami menjadi lebih memahami mekanisme perubahan status perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan yang lebih akurat dan cepat kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (7/5).

Selain itu, Heri menilai kerja sama antara KUA dan Dindukcapil menjadi langkah penting untuk memperkuat tertib administrasi kependudukan.

“Kami siap mendukung penuh implementasi hasil rapat koordinasi ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala karena status perkawinan yang belum tercatat,” tambahnya.

Warga Bisa Ubah Status Melalui Contrarius Actus

Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga membahas mekanisme perubahan status kawin belum tercatat bagi warga yang memang belum pernah menikah.

Melalui mekanisme Contrarius Actus, warga dapat langsung mengurus perubahan status di Dindukcapil. Namun, warga tetap harus melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) belum pernah menikah.

Selain itu, pihak desa, kecamatan, dan KUA juga harus mengetahui dokumen tersebut sebagai bentuk verifikasi data.

“Diharapkan ke depan ketika MoU ini terlaksana maka bisa merubah status dari Kawin Belum Tercatat dikembalikan ke status sebelumnya misalnya jadi Belum Kawin. Baru bisa menikah secara resmi ke KUA,” pungkas Heri.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memperbarui data kependudukan setelah menikah.

Selain mempermudah pelayanan publik, status administrasi yang sesuai juga membantu masyarakat saat mengurus dokumen resmi, layanan sosial, hingga pencatatan pernikahan secara sah.

(naf/wli)