SIDORAJO, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ajukan tuntutan pidana 4 bulan penjara untuk Sholeh Dwi Cahyono, Kepala Desa (Kades) Bringinbendo. JPU Wachid bacakan tuntutan ini di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (16/4/2026).

“Menyatakan terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Wachid di depan majelis hakim dilansir, Jumat (17/4)

JPU nyatakan terdakwa langgar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Meski pasal izinkan denda hingga Rp20 juta, jaksa pilih pidana kurungan.

Iklan

“Alternatif denda ada, tapi kami nilai penjara lebih pantas untuk kasus ini,” jelas Wachid.

Terdakwa buktikan lakukan kekerasan psikis lewat ucapan kasar yang sebabkan korban alami stres berat.

Sidang ungkap terdakwa kooperatif sepanjang proses hukum. Faktor ini jadi pertimbangan meringankan. Namun, agenda pembelaan (pledoi) masih tunggu giliran sebelum hakim putuskan vonis akhir.

Pelapor sekaligus mantan istri terdakwa, Suwarni, desak majelis hakim beri hukuman lebih tegas. “Saya mohon hakim dengar keinginan korban seperti saya,” pintanya.

Kasus ini lanjut ke tahap pledoi. Masyarakat pantau putusan PN Sidoarjo demi keadilan penuh bagi korban KDRT.

(may/may)