BANDUNG, ifakta.co – Terpidana kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa Doni memperoleh hak pembebasan bersyarat pada Senin, 6 April 2026. Meski telah bebas, Doni tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan selama masa pembebasan tersebut.
“Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung,” ujar Kusnali, Kamis (9/4).
Iklan
Diketahui, Doni Salmanan baru menjalani masa hukuman sekitar empat tahun dari total vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Meski demikian, pembebasan bersyarat yang diberikan disebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum pemberian hak tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan juga mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kusnali menjelaskan, Doni mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, Doni dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Namun, pihak Ditjenpas memastikan bahwa Doni telah melunasi kewajiban dendanya sebesar Rp1 miliar melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Selama menjalani masa hukuman, Doni dinilai berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, serta pemberian remisi yang totalnya mencapai 13 bulan 105 hari.
Dengan status pembebasan bersyarat ini, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas tanpa pengawasan. Ia tetap berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan hingga masa hukuman yang seharusnya berakhir dinyatakan selesai.
(wli/wli)



