JAKARTA, ifakta.co – Rencana serah terima pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) City Park Cengkareng dari pihak pengembang kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), serta penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, kembali mengalami kegagalan.

Kegagalan ini terjadi lantaran pihak pengembang, PT RRAA, tidak menghadiri pertemuan yang sebelumnya telah dijadwalkan dalam agenda mediasi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Pengembang Mangkir, Serah Terima Kembali Tertunda

Iklan

Petugas Satpel Tingkat 1 UP PTSP Jakarta Barat, Alexander Robert, menjelaskan bahwa agenda serah terima tersebut sejatinya telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya. Namun, pelaksanaannya gagal karena ketidakhadiran pihak pengembang.

“Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, hari ini seharusnya dilakukan serah terima kepemilikan dan fasos-fasum. Namun, tidak bisa terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengembang belum memberikan respons meskipun telah dihubungi oleh perwakilan penghuni.

“Informasi dari PPPSRS, pihak pengembang sudah dihubungi, tetapi belum ada jawaban. Undangan juga sudah disampaikan,” tambahnya.

Dalam kondisi tersebut, proses serah terima tidak dapat dilanjutkan meskipun perwakilan Perumnas hadir. Hal ini disebabkan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk masih berada di tangan pengembang.

Menanggapi hal ini, PPPSRS City Park berencana kembali mengirim surat kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat guna meminta pemanggilan ulang terhadap pihak pengembang.

“Hasil diskusi tadi, PPPSRS akan bersurat kembali ke Wali Kota untuk meminta pemanggilan pengembang terkait serah terima kepemilikan dan fasos-fasum,” jelas Robert.