BANDUNG BARAT, ifakta.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Langkah tegas ini diambil setelah pemilik SPPG, Hendrik Irawan, menjadi sorotan publik akibat video jogetnya yang viral di media sosial.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, memastikan bahwa unit pelayanan tersebut untuk sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi.
Iklan
“SPPG tersebut kami suspend sementara,” tegas Nanik.
Keputusan itu memicu beragam respons publik, terutama di media sosial, yang menyoroti etika mitra dalam menjalankan program pemenuhan gizi nasional.
Hendrik Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi polemik yang berkembang, Hendrik Irawan akhirnya buka suara melalui akun TikTok pribadinya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
“Pagi ini saya diberhentikan oleh Ibu Nanik selaku Wakil Kepala BGN. Mungkin netizen merasa puas, tidak apa-apa. Yang penting saya sudah beberapa kali meminta maaf,” ujar Hendrik.
Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan berbagai komentar negatif yang ditujukan kepadanya, termasuk hujatan dari warganet.
Namun demikian, Hendrik menegaskan bahwa aksinya tidak memiliki maksud untuk melecehkan program pemerintah, khususnya program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tidak ada niat melecehkan program Presiden ataupun rakyat Indonesia,” katanya.
Dalam pernyataannya, Hendrik juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden dan pihak BGN atas kegaduhan yang terjadi.
Ia menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam bermedia sosial ke depan.
“Mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, Presiden, dan BGN. Ini menjadi pembelajaran bagi saya,” tulisnya.
Hendrik juga memastikan bahwa operasional SPPG Pangauban akan dihentikan sementara waktu sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
(AMN)



