JAKARTA, ifakta.co – Selebritas Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat malam (8/5).

Pemindahan dilakukan setelah ia divonis tujuh tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni tidak dipindahkan seorang diri. Ia diberangkatkan bersama empat warga binaan lain yang terjerat perkara serupa dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Nusakambangan pada pukul 23.55 WIB.

Iklan

“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan pukul 23.55 WIB,” kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (9/5).

Menurut Rika, rombongan narapidana tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB. Setibanya di lokasi, seluruhnya langsung ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI, Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta turut terlibat dalam pengamanan perjalanan.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari berbagai unsur. Seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur,” ujar Rika.

Setelah tiba, petugas langsung melakukan serangkaian proses administrasi. Tahapan tersebut meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga pencatatan administrasi lainnya.

“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Putusan tersebut dijatuhkan karena Ammar terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lain yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika di dalam rutan. Dari seluruh terdakwa, Ammar Zoni menerima hukuman paling berat.

(cin/my)