JAKARTA, ifakta.co – Jagat maya belakangan diwarnai kegaduhan menyusul beredarnya sebuah unggahan di salah satu platform media sosial yang diduga mengandung unsur kekerasan.

Dalam video tersebut, tampak seorang warga melempari sebuah kios pedagang yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, selang beberapa hari kemudian, oknum yang sama juga diduga kembali melakukan aksi serupa dengan melempar petasan ke arah sejumlah warga di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Iklan

Aksi tersebut memicu keresahan dan dinilai berpotensi membahayakan ketertiban serta keselamatan masyarakat.

Konten yang beredar luas itu pun menuai beragam reaksi dari warganet, mulai dari kecaman hingga perdebatan panjang mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Menariknya, sejumlah pihak mengklaim unggahan tersebut sebagai bagian dari produk pers.

Klaim tersebut kemudian memunculkan polemik baru, khususnya terkait apakah konten dimaksud benar-benar memenuhi kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Praktisi pers, , menilai klaim tersebut tidak berdasar. Menurutnya, video yang beredar justru memperlihatkan tindakan anarkis oleh oknum masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan, bahkan kebakaran.

“Produk pers dari mana. Ini jelas tindakan anarkis dan provokatif yang bisa membahayakan masyarakat,” ujar Amy, Rabu (15/3).

Ia menjelaskan, produk pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dibuat wartawan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari verifikasi, klarifikasi, hingga konfirmasi.

Karya tersebut dipublikasikan oleh media massa, baik cetak, elektronik, maupun siber, dan menjadi tanggung jawab kelembagaan yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Amy menambahkan, sebuah konten juga tidak bisa serta-merta disebut produk pers apabila media yang mempublikasikannya tidak berbadan hukum pers sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Selain itu, media pers wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk ketentuan pada Pasal 7 ayat (2).

“Kode Etik Jurnalistik itu wajib dipatuhi. Tidak bisa asal unggah lalu mengklaim sebagai karya jurnalistik,” katanya.

Pendiri Yayasan Rumah Pena Nusantara ini juga menyoroti akun Instagram @badanperwakilannetizen yang mengunggah konten tersebut.

Menurutnya, akun itu lebih tepat dikategorikan sebagai akun pribadi atau konten kreator, bukan akun resmi media siber berbadan hukum pers, meskipun pemiliknya mengaku sebagai wartawan.

Ia menegaskan, apabila akun tersebut menyebarkan konten hoaks, fitnah, atau menyerang kehormatan seseorang, maka yang bersangkutan dapat langsung dijerat dengan Undang-Undang ITE, termasuk pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Walaupun mengaku wartawan, kalau akunnya akun pribadi atau konten kreator, maka tidak bisa dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Amy menambahkan, jika sebuah akun ingin diakui sebagai akun media siber, seharusnya mencantumkan identitas media yang jelas, termasuk tautan menuju situs resmi media yang dikelola. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam penggunaan hak jawab dan hak koreksi.

“Ini negara hukum, semuanya ada aturannya. Tidak bisa berjalan semaunya sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten media sosial, baik berupa hoaks, fitnah, maupun serangan terhadap kehidupan pribadi, agar tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Laporkan saja jika ada akun media sosial yang menyerang kehormatan pribadi. Biarkan hukum yang bertindak,” pungkasnya. (Amin)