YOGYAKARTA, ifakta.co – Menanggapi isu perlindungan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar studium generale bertajuk “Perlindungan Data Pribadi: Dari Hak Asasi ke Tata Kelola Negara Menuju Kepercayaan Publik di Era Ekonomi Digital”.

Kegiatan yang menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI, Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, sebagai narasumber utama ini digelar secara hybrid di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, pada Jumat (6/3).

Dikutip dari rilis UNY, acara tersebut diikuti lebih dari 450 peserta yang terdiri atas mahasiswa, dosen, perwakilan Pertamina, pimpinan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri se-DIY, serta pimpinan di lingkungan UNY.

Iklan

Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan data pribadi.

Menurutnya, pemahaman mengenai perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting di tengah perkembangan teknologi saat ini.

“Dengan mengundang mahasiswa dan dosen dari seluruh fakultas di UNY, tidak hanya fakultas hukum, harapannya apa yang disampaikan pada siang ini akan lebih komprehensif tentang data pribadi yang harus dioptimalkan utamanya pada sisi safety dan securitynya,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Narendra menekankan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi informasi.

Ia menjelaskan bahwa konsep privasi yang sebelumnya berkaitan dengan ruang fisik dan komunikasi konvensional kini meluas hingga mencakup identitas digital, perilaku daring, serta berbagai jejak data yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat di internet.

Narendra juga mengingatkan bahwa kebocoran data pribadi dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian finansial, penyalahgunaan identitas, hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang mengelola data tersebut.

Dalam konteks ekonomi digital, kepercayaan publik menjadi faktor utama yang menentukan keberlanjutan berbagai layanan berbasis teknologi.

“Seluruh ekosistem ekonomi digital dari e-commerce, fintech hingga layanan pemerintah elektronik bertumpu pada satu hal mendasar, yaitu kepercayaan. Tanpa kepercayaan, transformasi digital akan sulit berkembang,” jelas alumni Fakultas Hukum UI tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur perlindungan data pribadi. Amerika Serikat, misalnya, menerapkan pendekatan sektoral yang mengatur perlindungan data berdasarkan bidang layanan tertentu.

Sementara Uni Eropa menggunakan pendekatan berbasis hak melalui regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang menempatkan hak subjek data sebagai pusat perlindungan.

Di Indonesia sendiri, perlindungan data pribadi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Regulasi ini memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk mengendalikan penggunaan data pribadi mereka sekaligus mengatur kewajiban lembaga atau organisasi dalam mengelola data secara aman dan bertanggung jawab.

Profesor kehormatan dari Fujian Polytechnic Normal University, Tiongkok, tersebut juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi data pribadi warga negara.

Hal ini mencakup penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan data oleh pihak lain, serta penyediaan sistem perlindungan dan mekanisme pemulihan apabila terjadi pelanggaran.

Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan pendapat hukum, pendampingan, serta penguatan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara terkait pengelolaan data pribadi.

Peran tersebut juga mencakup penyusunan kontrak teknologi informasi dan mitigasi risiko kebocoran data.

Melalui studium generale ini, UNY berharap mahasiswa dan sivitas akademika dapat semakin memahami pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari tata kelola digital yang bertanggung jawab.

Pemahaman tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.

Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang pendidikan berkualitas, SDG 9 mengenai inovasi dan infrastruktur digital, serta SDG 16 yang menekankan pentingnya institusi yang kuat, transparan, dan akuntabel dalam melindungi hak-hak masyarakat di era digital.

(naf/kho)