Kabupaten Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut sebelumnya menuai keluhan warga lantaran diduga dijadikan tempat pembuangan sampah secara tidak resmi.

Pemerintah Desa Jatake bahkan telah memberikan teguran dan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait kegiatan pembuangan sampah di lahan tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak DLH Kabupaten Tangerang sempat turun langsung ke lokasi dan melakukan penutupan terhadap aktivitas pembuangan sampah itu.

Iklan

Namun, hasil penelusuran di lapangan pada malam hari menunjukkan indikasi bahwa aktivitas tersebut belum sepenuhnya berhenti.

Dalam pemantauan yang dilakukan tim di lokasi, ditemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang diduga baru saja menyelesaikan aktivitas pembuangan sampah di area tersebut.

Beberapa pengendara roda tiga yang ditemui di sekitar lokasi mengakui bahwa mereka memang membuang sampah di tempat tersebut. Salah seorang di antaranya bahkan menyebut bahwa setiap kali membuang sampah mereka diminta membayar sejumlah uang.

“Sekali buang biasanya bayar Rp100 ribu,” ujar seorang pengendara saat ditemui di sekitar lokasi.

Pengendara tersebut juga mengaku bahwa aktivitas pembuangan sampah dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak yang disebut sebagai oknum RW setempat.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak benar-benar berhenti, melainkan hanya mengubah waktu operasional menjadi malam hari setelah dilakukan penutupan oleh pihak terkait.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut secara menyeluruh.
Masyarakat juga khawatir apabila praktik tersebut terus dibiarkan, lokasi tersebut berpotensi berkembang menjadi tempat pembuangan sampah liar yang dapat memicu pencemaran lingkungan.

Sebagai informasi, praktik pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Warga pun mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas sehingga aktivitas tersebut benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.(Min)