JAKARTA, ifakta.co – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan seluruh produk impor asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki label halal.
Bahkan, produk tersebut nantinya akan mencantumkan dua label sekaligus, yakni label halal dari otoritas Amerika Serikat dan label halal yang diakui Indonesia.
“Label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujar Babe Haikal dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/2).
Iklan
Menurut Haikal, MRA merupakan bentuk kerja sama pengakuan standar halal antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri yang telah melalui proses asesmen ketat.
Melalui mekanisme tersebut, produk yang telah mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang diakui tidak perlu lagi menjalani proses pemeriksaan dari awal saat masuk ke Indonesia.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan ini bukan hanya untuk Amerika,” tegasnya.
Ia memastikan masyarakat tetap dapat memeriksa kehalalan produk melalui keberadaan dua label tersebut di kemasan.
“Kalau mau membeli dengan teliti, Anda akan mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal Indonesia,” jelasnya.
Haikal juga menegaskan Amerika Serikat memiliki sistem sertifikasi halal yang telah lama berjalan, bahkan sejak 1974 melalui lembaga seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
“Saya bukan membela Amerika. Tapi faktanya, mereka sudah memberlakukan standar halal sejak lama,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi mengatakan kerja sama pengakuan sertifikasi halal dengan lembaga di AS telah berlangsung cukup lama.
Produk yang sudah tersertifikasi dan diakui melalui skema MRA tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang dari nol di Indonesia.
“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” kata Marsudi.
Sebelumnya, sempat beredar misinformasi terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS (ART) yang menimbulkan kekhawatiran publik seolah-olah produk AS bebas dari kewajiban label halal di Indonesia.
BPJPH menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Semua produk yang masuk tetap wajib memenuhi ketentuan label halal yang berlaku di Indonesia,” pungkas Haikal.
(AMN)



