JAKARTA, ifakta.co – Polemik operasional lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, terus bergulir. Warga memprotes kebisingan yang ditimbulkan, sementara pihak kelurahan mengungkap status perizinan usaha tersebut.

Lurah Gandaria Selatan, Ikhsan Kamil, menjelaskan bahwa lokasi tersebut awalnya berizin sebagai area parkir dan kafe. Namun dalam perkembangannya, pengelola menambah fasilitas berupa lapangan padel.

“Awalnya itu usaha parkir dan kafe, izinnya sudah ada. Lalu dibangun usaha tambahan, yaitu padel,” ujar Ikhsan saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2/2026).

Iklan

Menurutnya, lapangan padel tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kendati demikian, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum terbit meski proses sidang telah dilakukan.

“NIB ada. Untuk PBG sudah selesai sidang, tetapi nomornya belum keluar,” jelasnya.

Pengelola Janji Tambah Peredam Suara

Perwakilan pengelola Fourthwall Padel, Fajar Ediputra, mengaku tidak mengetahui secara detail proses perizinan karena ditangani pihak lain dalam perusahaan. 

Namun ia memastikan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau perizinan, seharusnya semua sudah sesuai aturan,” kata Fajar.

Terkait keluhan warga soal dinding lapangan yang dinilai tidak kedap suara, pihak pengelola berencana menambah lapisan material peredam (soundproof) guna meminimalisir kebisingan.

“Kami akan memperkuat dinding agar suara dari lapangan bisa teredam dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.

Selain itu, selama proses pemasangan peredam yang dijadwalkan berlangsung pada bulan puasa, jam operasional akan dibatasi. Dari sebelumnya pukul 06.30–23.30 WIB, menjadi pukul 13.00–21.00 WIB.

Warga Minta Operasional Dihentikan

Meski ada penyesuaian jam operasional, warga terdampak menilai solusi tersebut belum menyentuh akar persoalan. 

Mereka menginginkan penghentian operasional hingga masalah kebisingan benar-benar teratasi.

“Kalau memang aktivitas ini tidak mengganggu lingkungan hunian, silakan berjalan. Tapi jika mengganggu, penghentian operasional adalah langkah paling logis,” ujar Naufal (27), salah satu warga.

Keluhan serupa disampaikan Idham, warga lainnya yang mengaku terganggu sejak lapangan tersebut mulai beroperasi akhir Januari lalu. Ia menyebut suara pantulan bola, teriakan pemain, hingga bunyi benturan ke dinding polikarbonat terdengar hingga ke dalam rumah.

“Itu sangat mengganggu, terutama saat istirahat malam dan ketika bekerja dari rumah. Anak saya juga terganggu. Pola hidup kami jadi berubah,” kata Idham.

Warga sebelumnya telah melaporkan pembangunan tersebut melalui aplikasi JAKI karena merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pengelola maupun informasi dari RT/RW setempat.

Idham bahkan sempat meminta agar operasional dihentikan sementara hingga peredam suara terpasang. Namun permintaan itu ditolak pengelola dengan alasan pertimbangan bisnis.

Merasa tidak mendapat respons memadai, ia akhirnya mengunggah keluhannya ke media sosial hingga menarik perhatian pemerintah setempat dan berujung mediasi.

(AMN)