BANDA ACEH, ifakta.co – Polda Aceh menegaskan seorang anggota Satuan Brimob Polda Aceh bernama Muhammad Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Oknum polisi berpangkat Bripda itu juga diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan yang bersangkutan telah menjalani proses sidang kode etik profesi Polri sebelum diputus PTDH.

“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.

Iklan

Terkait dugaan bergabungnya Muhammad Rio dengan tentara Rusia, Krisdiyanto menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta langsung berangkat ke luar negeri. Sebelum dinyatakan disersi, Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik.

Ia mengungkapkan, Rio pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri. Putusan sidang saat itu berupa sanksi administratif.

“Putusannya adalah mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau Yanma Brimob. Putusan tersebut ditetapkan melalui sidang KKEP pada 14 Mei 2025,” jelas Krisdiyanto.

Menurutnya, Muhammad Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025. Hingga akhirnya, pada 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh serta sejumlah pejabat terkait.

Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dugaan keterlibatan Rio dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran hingga informasi besaran gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Sebelum menerima pesan tersebut, Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap yang bersangkutan, baik ke rumah pribadi maupun kediaman orang tuanya.

“Polda Aceh sudah melakukan pencarian, melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Krisdiyanto.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain foto dan video, data paspor, serta data manifes penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui Rio berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025.

“Kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025,” kata Krisdiyanto.

Atas perbuatannya, Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan meminta pendapat serta saran hukum. Sidang KKEP digelar secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan dilanjutkan pada 9 Januari 2026.

Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Krisdiyanto.

Ia menambahkan, secara keseluruhan Muhammad Rio telah menjalani tiga kali sidang KKEP, terdiri dari satu sidang pelanggaran etik dan dua sidang terkait kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan akhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkasnya. (AMN)