JAKARTA,Ifakta.co | Belakangan ini beredar kabar bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikenakan biaya tambahan atau co-payment sebesar 10%. Informasi tersebut tidak benar.

Faktanya, peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya tanpa pungutan tambahan. Skema co-payment hanya berlaku pada layanan asuransi kesehatan swasta, bukan pada program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Masyarakat diHimbau untuk tidak mudah termakan isu yang tidak jelas sumbernya. Pastikan selalu mengecek informasi resmi melalui kanal BPJS Kesehatan atau lembaga pemerintah terkait.

Iklan

Mari bersama-sama menjaga kesehatan, menggunakan hak layanan kesehatan dengan bijak, serta selalu waspada terhadap berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan. (FA)