Nganjuk ifakta.co – Seorang pria berinisial MDY (24), warga Dusun Bendungan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, yang berdomisili di Dusun Putatmalang, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan oleh petugas Polsek Baron, Rabu (9/4/2025), karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Dusun Jeruk Lor, Desa Mabung, Kecamatan Baron.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Kapolsek Baron IPTU Harsono menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Kusrini, saat itu meminjam sepeda motor milik kakaknya dan memarkirkannya di halaman rumah dalam keadaan kunci masih menempel di motor. Selang beberapa menit, kendaraan tersebut hilang.
Iklan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, MDY mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi AG 2589 VBJ, satu kunci kontak, serta dokumen kendaraan atas nama Sudarso, warga Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Nganjuk. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(may).