Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka pengedar pil Dobel L yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Nganjuk berikut barang buktinya.(Poto: istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Senin(03/3/2025).

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan menangkap empat tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika jenis sabu dan pil dobel L.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda,” tegas Siswantoro.

Baca juga :  Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 17.00 WIB di sebuah homestay di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,21 gram. Dari hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M (DPO) dan akan diberikan kepada seorang wanita berinisial N (DPO).

Kasus kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB di garasi rumah di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron. Polisi menangkap DAP (28), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, yang kedapatan mengedarkan 1.670 butir pil dobel L. Pil tersebut didapat dari saudaranya yang kini berstatus DPO.

Baca juga :  Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Polisi menangkap AK (24) dan F (23), keduanya warga Kecamatan Tanjunganom, karena kedapatan menjual pil dobel L. Barang bukti yang disita antara lain 8 butir pil dobel L, dua unit sepeda motor, dan uang tunai hasil transaksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka kasus sabu, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi tersangka kasus pil dobel L.

Baca juga :  Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi

“Polres Nganjuk akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum kami. Kami imbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Sugiarto.

(MAY).

Berita Terkait

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi
Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot
Kades Banarankulon, Tersangka Kasus Korupsi Dana DD Kembalikan Seluruh Uang Kerugian Negara pada Kejaksaan Nganjuk

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Senin, 3 Maret 2025 - 12:16 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:26 WIB

Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut

Berita Terbaru