Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari saat menerima uang pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.(Poto: istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk hari ini mengumumkan pengembalian aset negara berupa uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Mujiono (Kepala Desa Banarankulon) Kecamatan Bagor, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di desanya itu.

Pengembalian tersebut berlangsung di Kejari Nganjuk yang dilakukan tersangka melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus dimana Mujiono menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.52.134.000,00. pada Kamis (13/02/25).

Baca juga :  Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam


Diketahui sebelumnya, tersangka juga telah menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp. 200.000.000,00 , dengan demikian total pengembalian dana yang telah ia titipkan pada Kejaksaan sejumlah Rp.252.234.000,00. dari total kerugian negara senilai Rp.352.133.057,86.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk itikad baik dalam proses penyelesaian perkara. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina.

Baca juga :  Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum


Berdasarkan hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan kasus korupsi Kades Mujiono tersebut terjadi pada APBDes Tahun Anggaran 2020-2023, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 352.133.057,86.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari, korupsi yang dilakukan tersangka meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.

Baca juga :  Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum


“Kejari Nganjuk mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.” kata Yan Aswari.

Dikatakannya, Kejari Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

Pihak Kejaksaan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak – pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(MAY).

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru