Kapolres Nganjuk saat menerima penghargaan predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI di Hotel JW Marriot Surabaya (14/12).(Poto: istimewa).
NGANJUK ifakta.co -Polres Nganjuk di bawah kepemimpinan AKBP Siswantoro menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia pada Sabtu (14/12/24).
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara yang berlangsung di JW Marriot Hotel, Surabaya, pada Jumat, 13 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najib, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada instansi yang berhasil memberikan pelayanan publik berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Pihak penerima penghargaan menunjukkan komitmen yang kuat dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. Kami berharap prestasi ini dapat menjadi teladan bagi instansi lainnya,” ujar Mohammad Najib.
Kapolres Nganjuk, Siswantoro, juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Polres Nganjuk. Kami dedikasikan penghargaan ini untuk masyarakat Nganjuk sebagai wujud komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adi Karyono, dan Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Ary Satriyan yang mewakili Kapolda Jatim, serta para kepala daerah dan Kapolres yang mendapatkan penghargaan serupa.
Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan dari para pejabat, hingga penyerahan penghargaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian resor, dan kantor pertanahan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polres Nganjuk untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik, mendukung terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya, pungkas Kapolres Nganjuk.
(MAY).