Li Bapan DPD Kalbar Laporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA, Ada Apa?

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Li Bapan DPD Provinsi Kalbar, Syamsul Jahidin akan melaporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA. (Foto: Dok.Ifakta.co)

Anggota Li Bapan DPD Provinsi Kalbar, Syamsul Jahidin akan melaporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA. (Foto: Dok.Ifakta.co)

PONTIANAK, ifakta.co – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara  (Bapan) DPD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/11/2024). Dasar pelaporan itu adanya temuan pada suatu perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal tersebut buntut dari suatu pembedaan perlakuan hukum terhadap seorang terdakwa berinisial Arv pada kasus Tipikor, pekerjaan Rehabilitasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 202.

Baca juga :  Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74

Anggota Li Bapan Syamsul Jahidin mengatakan bahwa kejadian ini merupakan suatu hal yang mencengangkan dan sangat mencederai rasa keadilan banyak orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sungguh tak masuk akal, seorang terdakwa Tipikor bisa tidak di Tahan, kondisinya juga sehat-sehat saja,” kata Syamsul seperti dikutip ifakta.co, Sabtu (23/11).

Baca juga :  Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Sesuai Prosedur dan Hukum

Menurut Syamsul, bahwa Tipikor merupakan Extraordinary crime, yang seharusnya setiap terdakwa harus di tahan.

“Tipikor inikan termasuk dalam kategori Lex Specialis ya, didalam hukum acaranya kan sudah jelas tapi kenapa kenyataanya bisa begini?,” tanya Syamsul.

Syamsul pun menambahkan, hal ini terjadi diduga karena Conflict of interest, hubungan antara Terdakwa ARV dengan pihak Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca juga :  PT Sepatu Bata Tbk Gelar CSR di Sekolah Kami, Syamsul Jahidin: Bukti Kontribusi Perusahaan Ternama Dukung Indonesia Emas 2045

“Ternyata saya paham kenapa A ini gak di tahan, wajarlah isterinya kan Sekretaris di PN Pontianak,” sebut Syamsul.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Bawas Ma, dan akan kami usut tuntas persoaalan ini, tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum bagi siapa saja dinegara ini,” pungkas Syamsul.

Berita Terkait

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri
Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja
Ciptakan Sekolah yang Nyaman, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pembersihan Sekolah Perbatasan
Kunjungan Kerja Danrem 044/Gapo Di Wilayah Kodim 0402/OKI

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:37 WIB

Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:26 WIB

Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an

Berita Terbaru