Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, ifakta.co – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Polisi akhirnya membongkar kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku penyekapan anak dibawah umur tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat yang digelar pada, Selasa (08/10/2024) menjelaskan, dalam kasus hilangnya anak tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SPS (22).

“Pelaku ini berprofesi sebagai Buruh di lapak barang bekas. Dan SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” kata Syahduddi saat press confrence tersebut.

Syahduddi menjelaskan, modus operandi pelaku dimana Pada awalnya tanggal 15 September 2024 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar Nomor WhatsApp (WA), kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres, setelah bertemu tersangka memboncengin korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat.

Baca juga :  Pelayanan Pegawai SPBU SHELL Pangkalan Jati Arogan, Customer Hanya Minta Olie Bekas ?

Kemudian, lanjut Syahduddi, digudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku (tersangka), kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka, ditempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar, yakni sejak hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.

Baca juga :  Helmi AR Ketua Pokja PWI Walikota Jakpus Pererat Kerjasama dengan Sudin KPKP

Dan Selama 7 hari itu, korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku (SPS) dijerat dengan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUHPidana “Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya,” tegasnya.

(FA)

Berita Terkait

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025
Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat
Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi
Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen
Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan
PWI Jakbar Sembelih 3 Kambing Kurban, Wartawan Dapat Daging dan Uang Bumbu
Jelang Jakarta E-Prix 2025, Jakpro Bersama FEO Pantau Detail Kesiapan Sirkuit
Kejagung Periksa Petinggi Anak Perusahaan Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:07 WIB

Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:41 WIB

Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:09 WIB

Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:45 WIB

PWI Jakbar Sembelih 3 Kambing Kurban, Wartawan Dapat Daging dan Uang Bumbu

Berita Terbaru

Cover majalah ifakta edisi Juni 2025

Majalah IFAKTA

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:49 WIB

Galian nikel di Raja Ampat. (Foto : Istimewa)

Hukum & Kriminal

Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:07 WIB