JAKARTA, ifakta.co – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan capaian legislasi DPR bersama pemerintah sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Dalam periode tersebut, DPR RI menyelesaikan pembahasan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Puan menyampaikan capaian legislasi DPR tersebut dalam rapat paripurna khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9).
“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” kata Puan.
Iklan
Selain 16 RUU yang telah menjadi UU, DPR masih memiliki sejumlah agenda legislasi yang akan berlanjut pada tahun sidang berikutnya. Sebanyak 14 RUU saat ini berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Selanjutnya, DPR telah menetapkan 19 RUU sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI. Sebanyak empat RUU lainnya masih menjalani proses harmonisasi di Badan Legislasi.
DPR juga mencatat 27 RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan. Selain itu, terdapat delapan ratifikasi konvensi internasional yang masuk dalam agenda legislasi.
Puan mengatakan DPR akan melanjutkan pembahasan berbagai rancangan regulasi tersebut pada tahun sidang berikutnya. Proses itu menjadi bagian dari agenda legislasi DPR untuk menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional.
Selain capaian legislasi, Puan turut menyampaikan data mengenai perkara pengujian UU terhadap UUD 1945 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, tercatat 418 perkara pengujian UU terhadap UUD 1945 di MK. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 memiliki beragam hasil.
Sebanyak tiga perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya. Kemudian, 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, dan 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, sebanyak 80 perkara dinyatakan ditarik kembali. MK juga menyatakan 12 perkara gugur dan satu perkara tidak menjadi kewenangan MK untuk diputus.
Puan menegaskan DPR RI tetap berkomitmen menghasilkan legislasi yang memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, pembentukan UU juga harus sejalan dengan UUD 1945 dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” kata Puan.
Dengan capaian tersebut, DPR akan menghadapi agenda legislasi berikutnya dengan sejumlah RUU yang masih berada dalam berbagai tahapan pembahasan. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat melanjutkan proses tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
(cing/rom)

