HN(36), Terduga pengedar Pil Dobel-L asal Kediri berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk beserta barang bukti ribuan Pil Dobel – L.(Poto: istimewa).
NGANJUK ifakta.co — Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Baron. Seorang pria berinisial HN (36), warga Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan pada Minggu (27/4/2025) bersama barang bukti 1.000 butir pil dobel L.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK). Polisi langsung bergerak dan mengamankan HN di sebuah rumah di Desa Waung, Baron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi partisipasi warga dalam pelaporan. “Ini menunjukkan kolaborasi masyarakat dan polisi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto menjelaskan, dari lokasi, petugas turut menyita uang tunai, ponsel, dan sepeda motor milik pelaku. HN mengaku mendapatkan pil tersebut dari pria berinisial AR yang kini berstatus DPO.
HN kini ditahan dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(may).