Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko berkedok kosmetik di Jl. Sagong II, RT.002/RW.006, Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat menjual pil koplo tanpa nomor izin edar (NIE) BPOM RI. Siapa Dalangnya???. (Foto: Ifakta.co).

Sebuah toko berkedok kosmetik di Jl. Sagong II, RT.002/RW.006, Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat menjual pil koplo tanpa nomor izin edar (NIE) BPOM RI. Siapa Dalangnya???. (Foto: Ifakta.co).

KOTA BEKASI, ifakta.co – Obat daftar G atau obat keras terbatas (K), kerap disalahgunakan untuk tujuan reaksi.

Jika tidak diminimalkan, obat keras kategori berbahaya itu berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.

Toko berkedok kosmetik yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, obat tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Baca juga :  Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Namun, keberadaan toko yang tak kantongi nomor izin edar (NIE) itu dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut serta terorganisir dengan baik, dan diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal.

“Ini grup Bang Lanex, koordinasi Polsek, dan Polres itu urusan Bang Lanex, kalau kita hanya pekerja bang,” kata penjual pil koplo saat dimintai keterangan ifakta.co, di Jl. Sagong II, RT.002/RW.006, Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/01/2025).

Baca juga :  Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Sementara itu, salah seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Selain itu menurutnya, bahwa permintaan obat keras yang tinggi di pasaran menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi milenial.

“Semoga polisi bisa menekan peredaran obat keras terbatas (K) di Bantar Gebang,” harap warga yang enggan menyebutkan namanya di lokasi.

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Bahkan, alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Baca juga :  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Sebagai informasi, bahwa mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB