Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP (33), pelaku rudapaksa di Nganjuk yang hamili anak tirinya dan sempat buron kini ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk.(Poto : istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang pria berinisial DP (33), warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga :  Polres Nganjuk Pertahankan Kondisi Pascaperayaan Natal 2024, Bersiap Hadapi Malam Puncak Pergantian Tahun 2025

Tersangka ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca juga :  Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk.

Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024 di tempat kejadian yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar AKP Julkifli.

Baca juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.

(MAY).

Berita Terkait

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya
Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:53 WIB

Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:03 WIB

Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:30 WIB

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Berita Terbaru