Terkait Dugaan Pungli Dana PTSL di Desa Gebangkereb Baron, Kejari Nganjuk: Hasil Investigasi Tidak Ada Unsur Pungli

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Nganjuk Ika Mauliddina didampingi Kasi Intelijen Kejari Koko Roby Yahya saat memberi keterangan dalam konferensi pers (31/12/24) di Aula Kejari.(Poto: ifakta.co /may).

NGANJUK ifakta.co –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kajari Nganjuk Ika Mauliddina melalui Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya dalam Pers Rilis yang diselengarakan pada Selasa (31/12/24) di Aula Kejari Nganjuk.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, pihaknya telah mengadakan penyelidikan terkait dengan dugaan pungli PTSL di Desa Gebangkereb Kecamatan Baron.

Baca juga :  Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi

“Dalam proses investigasi, pihak kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebanyak 41 orang yang meliputi perangkat desa dan panitia PTSL,” ungkapnya.

Kasintel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya memaparkan bahwa Desa Gebangkerep mendapatkan kuota 1.000 pendaftar PTSL Sedangkan total pendaftar yang ada sebanyak 882 pendaftar.Namun dari jumlah total pendaftar hanya 807 pendaftar yang memenuhi persyaratan dari total 882 pendaftar tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, diketahui pada 4 Februari 2024 telah dibuat kesepakatan bersama antara panitia PTSL dan para pendaftar yang disepakati dalam berita acara, yaitu pembiayaan PTSL sebesar Rp600 ribu rupiah, dimana para pendaftar juga menandatangani surat pernyataan yang menyetujui nilai nominal tersebut,” ungkap Koko Roby.

Baca juga :  Terduga Pelaku Penjambretan di Rejoso Berhasil dibekuk Polres Nganjuk

Koko menambahkan, seluruh sertifikat tanah telah diserahkan kepada para pemohon pada 10 Desember 2024 oleh Pokmas dan BPN.

“Pokmas Gebangkerep juga telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PTSL pada 24 Desember 2024,” ujarnya.

Lanjut Koko, berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, anggaran yang digunakan untuk PTSL sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencapai Rp 529.200.000,00, sedangkan bagi pemohon yang tidak memenuhi syarat ada pengembalian dana sebesar Rp 45.000.000,00 sementara total realisasi anggaran untuk program tersebut mencapai Rp 482.064.700,00.

Kasintel menegaskan dari total dana itu terdapatnya selisih dana sebesar Rp2.135.300,00 dan dialokasikan untuk pembangunan pagar makam Desa Gebangkerep sesuai kesepakatan warga.

Baca juga :  Polres Nganjuk Pertahankan Kondisi Pascaperayaan Natal 2024, Bersiap Hadapi Malam Puncak Pergantian Tahun 2025

Berdasarkan hasil investigasi tersebut Koko Roby menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Gebangkerep.

“Untuk soal dugaan pungli di Desa Gebangkereb dari hasil investigasi kami, laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 29 November 2024 dinyatakan tidak terbukti melibatkan perangkat desa dalam praktik pungli,” tutur Koko Roby.

Sebagai langkah lanjut, Kejari Nganjuk akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk audit lebih lanjut terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PTSL.

(MAY).

Berita Terkait

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya
Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:53 WIB

Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:03 WIB

Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:30 WIB

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Berita Terbaru