Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Baca juga :  Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Baca juga :  Pemkot Jakbar Ingatkan ASN Pentingnya Netralitas Jelang Pilkada 2024

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Baca juga :  Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri Pada 2021-2024

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

(FA)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita
Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga
Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Pagi Hari Guna Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja
Babinsa Jatiraden Berikan Bantuan Sembako untuk Pak Bodong yang Hidup Sebatangkara
Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia
KBN Gelar Uji Emisi Kendaraan Di Marunda Bersama KLH
KBN Menjadi Tempat Pencanangan Dampak Polusi Udara Jabodetabek
Ekspansi Sour Sally Bukti Sukses Gastrodiplomasi, Menekraf Yakini Kuliner Indonesia Bisa Mengglobal

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:36 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:46 WIB

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Pagi Hari Guna Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:42 WIB

Babinsa Jatiraden Berikan Bantuan Sembako untuk Pak Bodong yang Hidup Sebatangkara

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:54 WIB

KBN Gelar Uji Emisi Kendaraan Di Marunda Bersama KLH

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:54 WIB