JAKARTA, ifakta.co – Dari banyaknya bangunan yang menyalahi aturan ketentuan dalam membagun rumah baru di wilayah Kecamatan Kalideres menjadi perhatian publik tentang kerusakan tata ruang dan celah bagi para pejabat wilayah untuk mengais keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Hal itu bisa dilihat dari beberapa titik lokasi bangunan yang dinilai melanggar cukup fatal, mulai dari tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang hingga kelebihan ketinggian bangunan dan juga abai terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Salah satunya pembangunan renovasi rumah mewah di Jalan Perumahan Citra 5, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri mulus tanpa hambatan. Hal tersebut menjadi salah satu bukti ketidakberdayaan Citata Kecamatan Kalideres dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada ifakta.co, salah seorang pekerja atau tukang mengatakan bahwa kegiatan renovasi ini memang tidak ada izinnya.
“Ya ga tau juga bang, memang sih ga ada izinnya,” ucap seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (31/05) sore.
Bahkan, menurut sumber bahwa pengerjaan renovasi rumah mewah tersebut tak mengantongi izin PBG dan diduga di bekingi oleh oknum Dishub.
“Sepengetahuan saya sih memang nggak ada izinnya, lihat deh di lapangan kan gak ada tuh papannya alias polos dan itu diduga sih yang back up (beking) nya oknum Dishub bang dari informasi yang kita dapat,” ungkap sumber, kepada ifakta co, Kamis (06/06).
Berdasarkan pantauan ifakta.co, aktifitas pembangunan renovasi itu tetap berjalan saat ifakta.co penelusuran lebih jauh hingga dini hari dan diduga oknum Dishub tersebut sangat piawai dalam hal back up kegiatan pembangunan yang tidak dilengkapi izin.
Selain itu juga belum adanya tindakan dari Dinas Cipta Karya Kalideres hingga proses renovasi rumah mewah yang berada di Komplek Perumahan Citra 5 itu berjalan mulus tanpa hambatan.