Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi rawan peredaran pil koplo dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong). (Foto: Ifakta.co)

Bekasi rawan peredaran pil koplo dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong). (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Lagi dan lagi, peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi pekerjaan berat bagi Polda Metro Jaya untuk memberangus terutama di wilayah Polres Metro Bekasi Kota. Di wilayah ini peredaran obat keras jensi hexymer dan tramadol sangat mudah ditemui.

Bahkan ada toko penjual obat jenis HCL yang letaknya tak jauh dari kantor Polisi Sektor Bantar Gebang yakni di Jalan Raya Mustikasari RT.002 RW.003, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Alih-alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong,) ifakta.co dengan mudah mendapatkan tramadol dengan harga 4000 per-butirnya di toko kosmetik yang terletak di Jalan Malaka Baru, RT. 015 RW. 002, Bintara, Bekasi Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Toko ini ikut group bang Muji. Terkait koordinasi ke polisi saya nggak paham bang. Saya hanya jaga saja,” jelas penjaga toko kepada ifakta.co, Kamis (14/03).

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI melalui Suku Dinas Kesehatan, seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

Namun peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan, atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto M.Si kepada ifakta.co, Minggu (17/03).

(jo/za)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya
Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu
Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:03 WIB

Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:30 WIB

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:25 WIB

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Berita Terbaru