NGANJUK ifakta.co – Dugaan kasus pemaksaan aborsi seorang anak dibawah umur di Kabupaten Nganjuk telah viral di media sosial dan tengah menjadi perbincangan hangat warga Nganjuk saat ini.
Sebutlah Bunga (17th) bukan nama sebenarnya, gadis belia yang masih duduk di bangku SMA di Nganjuk itu nekad melaporkan orang tua pacarnya dengan mendatangi Unit PPA Polres Nganjuk didampingi orang tua dan kuasa hukumnya pada Minggu lalu.
Pelaporan itu terpaksa dilakukan lantaran orang tua pacarnya diduga melakukan pemaksaan aborsi pada korban dengan membawa korban pada salah satu tempat pengobatan tradisional di Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban saat dikonfirmasi mengaku, kliennya melaporkan kejadian pemaksaan aborsi tersebut setelah mengetahui korban tengah hamil di luar nikah.
Berdasarakan pelaporan itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Lanang Teguh Prambudi, saat dikonfirmasi ifakta.co di ruang kerjanya membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Saya sampaikan terkait laporan itu sudah saya terima kurang lebih pada Minggu lalu, langsung kita tindak lanjuti dan kami saat ini tengah melakukan pendalaman,” ungkap AKP Lanang Jumat (29/12/23).
Lanang mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan penyidik Unit PPA serta berbagi tugas untuk menentukan langkah termasuk melakukan pendalaman terhadap dokter- dokter yang berada diluar Nganjuk.
“Untuk sekarang kasus dugaan pemaksaan aborsi ini masih dalam tahap penyelidikan, ada 10 orang saksi yang telah kami mintai keterangan, tapi mungkin nanti masih akan ada pemanggilan saksi lain diluar yang disebutkan oleh pelaku” katanya.
Kasatreskrim menyebut ke-10 saksi itu yang utama dari pihak korban serta pihak – pihak yang dimungkinkan mengetahui kronologi kejadiannya.
“Terkait perkara ini kami harus harus hati – hati, tidak gegabah jangan sampai salah langkah yang mengakibatkan proses penyidikan ini menjadi terhambat” tuturnya.
Menurut Lanang dalam kasus ini peran dokter ia mengaku pernah di datang korban untuk melakukan pemeriksaan.
“Untuk kondisi korban saat ini tengah ada pendampingan dari psykiater untuk menjaga mentalnya dan saat dimintai keterangan pun juga masih di dampingi oleh orang tua dan psykolog” beber Lanang.
Untuk itu menurutnya nanti pada pemeriksaan lanjutan bisa akan dilakukan di luar kantor demi menjaga mental si anak.
“Untuk alat bukti selain keterangan saksi masih kita lakukan pendalaman bila ditemukan alat bukti lain maka kita akan mengacu ke 184, sehingga setidaknya kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan, bila kita sudah mengantongi alat bukti yang cukup kuat maka akan kami segera lakukan gelar perkara,” pungkas Lanang.
(MAY).