Sejumlah Papan Reklame di Sepanjang Jalan Warung Buncit Raya Diduga Langgar Pergub

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu papan reklame yang berada di jalan Warung Buncit raya masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto:ifakta.co)

Salah satu papan reklame yang berada di jalan Warung Buncit raya masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan-papan reklame itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame.

Berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame yakni kawasan ketat, sedang dan khusus.

  • 1 1
  • 2 1
  • 3 1
  • 5 1
  • 4 2

Poto-poto sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya yang masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto: ifakta.co)

Disebutkan juga dalam pergub tersebut, bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan yaitu berupa elektronik/digital, papan/billboard, neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4 1
  • 5

Poto-poto sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya yang masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto: ifakta.co)

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Baca juga :  Sejumlah Kios di Jalan Peta Selatan Kalideres Diduga Berdiri di Lahan Milik Pemerintah

Namun, berdasarkan pantauan ifakta.co, papan-papan reklame yang berada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja bahkan sebagian masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terpantau melebihi sempadan jalan.

Menanggapi hal itu, aktivis dan pemantau kebijakan publik, Darsuli, S.H menegaskan, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan cara menertibkan reklame-reklame tersebut.

“Jelas itu telah melanggar peraturan gubernur dan harus segera ditertibkan atau dibongkar,” ujar Darsuli, SH, Sabtu (4/11).

Baca juga :  Tinjau Pekerjaan SDA, Camat Tambora Himbau agar Pekerja Ditambah Lagi

Menurutnya, jika memang papan-papan reklame yang ada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur bisa dikatakan ilegal.

Ia juga berharap kepada satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan papan reklame yang diduga melanggar itu.

“Kami berharap kepada satpol PP untuk segera membongkar papan reklame yang ada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:07 WIB

Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump

Berita Terbaru