OJK Larang Akulaku Finance Salurkan Pembiayaan dengan Skema But Now Pay Later

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Pembayaran Akulaku Finance (Foto:istimewa)

Ilustrasi : Pembayaran Akulaku Finance (Foto:istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Otoritaas Jasa Keuangan (OJK) mendapati Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta. Hal ini membuat IJK melarang Akulaku Finance Indonesia menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan pelanggan baik konsumen lama maupun baru sejak 5 Oktober 2023.

 “Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” tulis Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W. Budiawan dikutip suara.com, Selasa (24/10).

Budiawan menegaskan, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur lama maupun debitur baru dengan skema BNPL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Akulaku juga dilarang melayani pembiayaan serupa melalui skema channeling maupun joint financing.

OJK juga meminta Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Berita Terkait

Catat! Cuma di Jakbar, Bang Gondrong Review Koffeitiam Sambas: Kedai yang Populer dan Legendaris
Grand Opening Toko Ken, Distributor Resmi Kusen Aluminium YKK AP
Arek Suroboyo Jangan Lewatkan Pameran IIFEX di Grand City Mall & Convex
Produk Kecantikan Merk Avene Rekomendasi Dokter Kulit Seluruh Dunia
Tersedia di Guardian, Watsons dan Boots, SOME BY MI Kian Dekat Dengan Para Pecinta Skincare!
Budidaya Tanaman Hias Ruang Tanam Jakarta Populer Diburu Selebriti, Begini Kata Pemiliknya
Bang Gondrong dan Lurah Kalideres Nikmat Banget Santap Soto Betawi Pak Hasan
Review Bang Gondrong dan Revi Zulkarnain Makan Soto Tangkar Jasinga Putra di Terminal Kalideres: Rasanya ini, Merem Melek!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca