Soal Tarif, KJSB Alfin Nandaru Diduga Kangkangi PP No.128/2015 dan Permen ATR/BPR No.25/2016

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KJSB Allfin Nandaru dan rekan di Jl. Mandor, Kembangan, Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

Kantor KJSB Allfin Nandaru dan rekan di Jl. Mandor, Kembangan, Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Tarif biaya untuk pengukuran tanah yang keluarkan oleh kantor jasa surveyor berlisensi (KSJB) Alfin Nandaru dan rekan kepada pemohon yang berprofesi sebagai prajurit anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai melanggar Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 tahun 2015.

Hal itu dikatakan aktivis dan pengamat kebijakan publik Awy Eziari, S.E, S.H saat dimintai pendapatnya oleh wartawan terkait soal KSJB Alfin Nandaru dan Rekan yang memerikan tarif terlalu mahal kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah.

Awy menjelaskan pada pasal 24 hurup (1) PP No. 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP pada kementerian ATR/BPN disebutkan kepada pihak tertentu dikenakan tarif 50% dari tarif atas jenis penerimaan bukan negara bukan pajak.

“Yang dimaksud pihak tertentu itu ada di dalam Permen ATR/BPN RI nomor 25 tahun 2016 pasal 6 ayat 1 huruf (a) yaitu PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, suami/istri PNS/TNI/Polri,” terang Awy, Kamis (5/10).

Sebelumnya, ada seorang prajurit TNI mengurus pembuatan serfitifikat tanah dengan luas 90 M2 dikenai tarif Oleh KSJB Alfin Nandaru dan rekan sebanyak Rp. 3.316.189,-. Padahal jika dihitung dengan tarif resmi sesuai PP No. 128 tahun 2015 paling hanya Rp 776.460,- dipotong 50% jadi dia hanya bayar Rp 388.230,-.

Baca juga :  Belasan Rumah Kos Kembali Terjaring Razia Satpol PP DKI Jakarta di Grogol Petamburan

“Jadi prajurit TNI itu hanya bayar 388.230 rupiah untuk luas tanah 90 M2,” jelas Awy.

Menurut Awy jelas-jelas KJSB Alfin Nandaru dan Rekan tidak transfaran soal tarif harga pengukuran tanah. 

Hal itu kata dia bisa melanggar aturan resmi dari pemerintah dan berpotensi melanggar kode etik profesi yang ada di dalam Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2021 tentang surveyor berlisensi karena berlaku tidak jujur.

“Yang jelas ada peraturan yang dilanggar dan pemerintah harus segera melakukan pengkajian ulang,” ujarnya.

Baca juga :  Gerai Restoran di Lippo Mall Puri Terbakar, Diduga Pemicunya Korsleting Listrik

Awy berharap kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada KJSB Alfin Nandaru dan rekan berupa pembekuan dan pencabutan izin dan operasionalnya.

“Karena diduga masuk dalam katagori pelanggaran berat, maka sudah sepatutnya izin opersioanlnya dibekukan dan dicabut,” tandasnya.

Sementara itu, Pimpinan KJSB Alfin Nandaru dan rekan saat dikonfirmasi berdalih kalau tarif yang adalah tarif yang telah ditentukan oleh Masyarakat Ahli Survei Kadastar Indonesia (Maski).

“Rumus tarif di KJSB itu ditentukan oleh MASKI, ada aplikasinya untuk mengitung,” ujar Alfin beberapa hari lalu.

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca