SMPN 101 Diduga Lakukan Pungli Demi Perpisahan Siswa di Hotel Mewah

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi stop pungli pelepasan wisuda. (Foto: Ifakta.co)

Gambar Ilustrasi stop pungli pelepasan wisuda. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – SMPN 101 Jakarta melaksanakan kegiatan Pelepasan Wisuda Kelas IX (9) tahun ajaran 2022-2023 yang dikemas Tasyakuran bertajuk ‘Datang Dengan Cinta, Pergi Dengan Bahagia’ di sebuah hotel mewah di Jakarta Barat, pada Sabtu 24 Juli 2023 lalu.

Hal ini membuat sejumlah kalangan menduga pihak sekolah memanfaatkan momen kelulusan untuk meraup keuntungan dari hasil iuran para siswa.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kegiatan pelepasan Wisuda atau disebut Tasyakuran menelan biaya yang sangat fantastis hingga berimbas kepada murid- murid dijadikan korban kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal jelas dalam Perpres No.87 Tahun 2016 terkait kegiatan Pungli yang ada disekolah itu dilarang.

Menurut salah seorang siswa kelas 9 yang mengikuti kegiatan tersebut mengakui dikenakan biaya oleh sekolah.

“Iya pak acara tasyakuran pelepasan wisuda dikenakan biaya per-muridnya,” ucap salah seorang siswa yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (12/7).

Menanggapi hal itu, Pengamat Kinerja Pemerinta Raka BU menduga sekolah memanfaatkan moment untuk mengambil keuntungan dengan memungut biaya per-muridnya. Jika itu benar coba di kalkulasiin saja dari total siswa maka puluhan juta yang didapat oleh pihak sekolah, kalau itu benar dilakukan.

“Padahal sudah jelas disitu yang tertera di dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 menegaskan bahwa tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus,” ujar Raka di Jakarta, Rabu (12/07/2023).

Menurutnya, kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

Dia menjelaskan, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ujar Raka.

Raka berharap kepada Kasudin Pendidikan Jakarta Barat untuk memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah 101 Jakarta.

Sementara itu, hingga berita ini diterbiitkan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat tidak merespon surat konfirmasi yang dikirim oleh redaksi terkait dengan hal ini.

Berita Terkait

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim
Demi Raup Keuntungan, SMAN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pungli Berkedok PPDB
Imbas Tak Ada Kouta PPPK, Guru Swasta Kemenag Gelar Unjuk Rasa
SMPN 4 Tangerang Selatan Maju ke Penilaian Sekolah Adiwiyata Provinsi Banten
Demi Raup Keuntungan, SMPN 4 Tangsel Diduga Lakukan Pungli Berkedok Kas
Optimalkan PPDB, SMK Tri Arga 2 Promosikan Sekolah yang Efektif untuk Dapatkan Siswa Baru
Melalui Seminar, Universitas Mercu Buana Ajak Siswa SMP 169 Jakarta Bangun Personal Branding di Sosmed
Himbauan Kadis Pendidikan Tak Digubris, Mts Al-Hidayah Kota Tangerang Tetap Gelar Perpisahan di Luar Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca