Ketua Geram : Penjual Tramadol bisa Dijerat Hukuman 15 tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Geram : Penjual Tramadol bisa Dijerat Hukuman 15 tahun Penjara (poto:rinto/ifakta)

Ketua Geram : Penjual Tramadol bisa Dijerat Hukuman 15 tahun Penjara (poto:rinto/ifakta)

JAKARTA,IFAKTA.CO – Terkait maraknya peredaran Tramadol dan Hexymer diwilayah kecamatan kalideres. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) DKI Jakarta H. Moh. Masykur, S.E, M.BA melakukan Pers Rilis di kantor PWI Koordinatoriat Jakarta Barat, di Gedung Walikota Jakarta Barat Gedung C lantai dasar, senin (22/5/23).

Geram sudah mengirimkan team untuk melakukan monitoring dan pantauan langsung ke lapangan, dan ditemukan toko-toko yang menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep Dokter.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Faktanya ketika kami turun bersama tim memang ada toko-toko yang menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep Dokter, dan ini sangat memprihatinkan, jadi catatan kita bersama kemudian akan kita bahas dengan Sudin Kesehatan dan dinas terkait lainnya,” ucap Maskur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meurutnya Tramadol adalah Narkoba jenis Psikotropika termasuk obat daftar G jenis berbahaya bila tanpa resep Dokter. Bila disalah gunakan akan memperngaruhi perubahan perilaku cenderung Negatif daripada Positif.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

“Pengguna akan menjadi kecanduan maka pada saat gak ada uang untuk membeli mereka bisa melakukan tindak pidana seperti pencurian, begal, tawuran seperti yang banyak terjadi pada remaja saat ini,” ujar

Menurut ketua Geram DKI ini juga mengatakan Polres Jakarta Barat pada bulan lalu pernah melakukan press rilis ada jutaan butir Tramadol dan obat terlarang lainnya yang disita namun hal itu diharapkan terus dilakukan jangan hanya sekali

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

“Saat ini menurut saya masih kurangnya pengawasan, padahal para penjual Tramadol bisa dijerat dengan Undang-Undang kesehatan dengan hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Geram adalah organisasi independen yang bergerak didalam pelaksanaan program pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Dimana Narkoba ini terdiri dari Narkotika, psikotropika, dan zat adictif lainnya.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca