Legislatif Kritisi Wacana Pemerintah Stop Pembiayaan Perawatan Pasien Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Legislatif mengkiritisi rencana Pemerintah yang mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19.

Wakil Ketua IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, hal ini termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan, dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat karena pembiayaan akan dikenakan kepada pasien.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurniasih mengingatkan saat ini status Bencana Nasional Non-Alam masih berlaku. Sebab itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.

Sementara, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.

“Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023. Setelah tahun (2022) ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan,” sebut Kurniasih dalam keterangannya dilansir dari Parlementaria, Rabu (28/12).

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022. Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status Bencana Nasional Non-Alam terkait Pandemi.

“Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu apakah status Bencana Non-Alam pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin tentu tidak bijak,” ungkap Kurniasih.

Ia menambahkan, selama status bencana nasional masih ditetapkan maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk dalam vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan biaya obat-obatan Covid-19.

“Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka pemerintah masih harus bertanggung jawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi,” papar Kurniasih.

Politisi dari F-PKS ini mengatakan, pemerintah juga perlu mengacu kepada WHO dan juga menerapkan science based evidence untuk meneruskan atau mencabut status bencana nasional pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Semua parameter sebuah kebijakan dalam kasus pandemi ini wajib dengan parameter ilmiah bukan hanya semata faktor keuangan sebagaimana dulu pada awal-awal pandemi kita gagap karena terus mementingkan ekonomi dibandingkan kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda
Haji Sarmilih.SH Gelar Bimtek Saksi TPS untuk Memastikan Kemenangan
Kecamatan Palmerah Lantik 655 Anggota Bawaslu
Ratusan Warga Kampung Can Tiga Antusias Hadiri sosialisasi Pemilu Partai PPP
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Deteksi Dini Terhadap Virus Polio
Ratusan Warga Sudimara Hadiri Sosialisasi Partai PPP di Perumahan Pedurenan Villa
Dibawah Rintik Gerimis Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Partai PPP di Kelurahan Sudimara
Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih.SH Resah dengan Keadaan Pertanahan di Wilayah Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:17 WIB

Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:59 WIB

PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup

Senin, 22 Juli 2024 - 19:29 WIB

Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi

Minggu, 21 Juli 2024 - 17:29 WIB

Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:34 WIB

Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:40 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:06 WIB

Paguyuban Duri Utara Bersatu Tebar Senyuman di Anak-anak Yatim Piatu Tambora

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca