Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan Ballpress Ilegal di Balaraja

- Jurnalis

Minggu, 12 Desember 2021 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten menindak lanjuti dengan cepat informasi dari salah satu media tentang adanya temuan investigasi jurnalis terkait ballpress berisi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal di Kawasan Gudang Surya Balaraja Blok E No. 22, Tangerang.

“Sebagai bentuk pelayanan prima Polda Banten, maka sejak 19 November 2021 lalu, personel Ditreskrimsus telah melakukan rangkaian penyelidikan yang intensif terhadap informasi salah satu media tentang adanya ballpress ilegal berisi pakaian bekas di salah satu gudang di Balaraja,” kata Kabid Humas Polda Banten.

Dalam perkembangannya, temuan investigasi jurnalis tanggal 16 November 2021 lalu kemudian berkembang menjadi beberapa pemberitaan lanjutan yang juga menyampaikan bahwa seolah-olah ada kriminalisasi terhadap media ketika sumber informasi ballpress ilegal dimintai klarifikasi atas temuan investigasinya pada 16 November 2021 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak benar ada kriminalisasi terhadap teman-teman media, EA dan LAG dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana fakta-fakta yang dimilikinya sehingga dapat menyatakan bahwa ballpress itu berisi pakaian bekas dan sejauh mana fakta-fakta bahwa barang-barang di gudang tersebut adalah barang dari importasi yang ilegal. Kami respect dan menempatkan teman-teman media sebagai mitra strategis Polda Banten, sehingga sangat tidak mendasar diksi kriminalisasi media yang dibangun oleh EA,” kata Shinto.

Kabid Humas Polda Banten kemudian menjelaskan bahwa selain EA dan LAG, personel Ditreskrimsus Polda Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yaitu pemilik barang, personel dari Polsek Balarja bahkan pihak Bea Cukai dari Kantor Wilayah Banten. Selain itu, sesuai prosedurnya, personel Ditreskrimsus Polda Banten juga melakukan analisa dokumen dan pengecekan di dalam gudang bersama pihak bea cukai dan pemilik barang. Dalam penyelidikan juga terungkap adanya komunikasi antara EA dan personel Polsek yang perlu didalami sebagai motif EA yang sebenarnya.

“Ada 9 orang yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan. Selain itu, juga telah dilakukan pengecekan dokumen dan barang-barang di lokasi bersama dengan pihak bea cukai dan pemilik barang, termasuk lintasan komunikasi EA dengan personel Polsek yang sesugguhnya sudah menggambarkan jelas motif awal EA” jelas Shinto.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (10/12) untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana atas informasi gudang ballpress ilegal tersebut.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana atas aktivitas ekonomi di gudang Balaraja tersebut. Barang tersebut jelas bentuknya, bukan barang bekas melainkan barang baru, jelas dokumennya dan barang-barang tersebut tidak berasal dari importasi yang ilegal. Hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak bea cukai dari Kanwil Banten saat dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten, Akbp Hendi Kurniawan.

Atas meluasnya pemberitaan terkait investigasi jurnalis tersebut, termasuk adanya pengaduan terhadap Pamen Bidhumas Polda Banten serta seorang perwira di Polsek Balaraja ke Divpropam Polri, Shinto Silitonga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pelapor dan menjadikan pelaporan tersebut sebagai sarana untuk introspeksi pelayanan informasi publik ke depan.

“Terimakasih atas pengaduannya EA. Sebagai pelayan informasi publik, kami tentu saja dapat menjadikan momen ini sebagai bahan untuk mengintrospeksi pelayanan kami selama ini. Kami siap menjelaskan fakta-fakta hukum yang telah dieksplor oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Banten serta personel Polsek Balaraja ke pihak Divpropam Polri,” tutup Shinto Silitonga.

(Rinto)

Berita Terkait

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bapak Ketahanan Pangan Brigjen TNI Rianto Berupaya Ciptakan Food Estate di Jababeka
RS. Karang Tengah Medika Berikan Layanani Kesehatan Terbaik dengan Resmikan Klinik Immunotherapy
Reza Muhamad Irvan Caleg PKB Dapil 9 Sambangi Majelis Qur’an Al-falah
Ratusan Warga Pondok Bahar Hadiri Kampanye Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih
Euphoria HUT ke-17 Partai Hanura di Nganjuk Dibanjiri Ribuan Massa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:18 WIB

Dukung Era Kendaraan Listrik, PLN Nyalakan 300 Home Charging Mobil Listrik

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:04 WIB

Koramil 02/Matraman Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil On The Road

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:30 WIB

Jalin Silaturohmi, PT KCN Gelar Acara Bukber Bersama Mitra dan Stakeholder

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:57 WIB

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:37 WIB

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Berita Terbaru

 kondisi sedang tidak baik-baik saja maka yang punya berbagilah kepada yang tidak punya, dimana amal yang kia lakukan dikali lipat sepuluh kali oleh Allah SWT,” ucap Haji Beceng.

Megapolitan

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Jumat, 29 Mar 2024 - 12:57 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca