TANGERANG, ifakta.co – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong penguatan sinergi lintas sektor untuk mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara mandiri dan produktif.
Hal tersebut disampaikan Intan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).
Dalam sambutannya, Intan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
Iklan
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ujar Intan.
Ia menegaskan, pembimbingan dan reintegrasi sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan keterlibatan dan komitmen seluruh pihak.


Menurutnya, setiap individu yang berupaya memperbaiki diri perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
“Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu yang mau memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi di masyarakat,” tegasnya.
Intan juga berharap peluncuran aplikasi STAR-PK dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Ia menilai, dukungan teknologi harus diiringi dengan penguatan koordinasi lintas instansi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta program pemberdayaan yang berkelanjutan agar klien pemasyarakatan memiliki kesempatan untuk kembali hidup mandiri dan produktif.
“Saya berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal, disertai penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui forum diskusi ini, hendaknya lahir rekomendasi yang konkret, pembagian peran yang jelas, serta komitmen bersama untuk melaksanakan program secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Intan turut mengapresiasi kerja sama Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAZNAS Kabupaten Tangerang, serta sejumlah mitra pemberdayaan masyarakat lainnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat koordinasi dan pelaporan lintas instansi sekaligus mendukung proses pembimbingan klien pemasyarakatan agar mampu kembali berperan di tengah masyarakat.
“Semoga kerja sama dan aplikasi STAR-PK ini dapat mempermudah pelaporan dan koordinasi lintas instansi, sekaligus memperkuat upaya dalam membentuk klien pemasyarakatan yang mandiri, berdaya, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, S.H., M.H., menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui pemberlakuan KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan mendorong perubahan paradigma pemidanaan menuju pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif.
Ia mengungkapkan, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Provinsi Banten mencapai 9.476 orang. Jumlah tersebut disebut telah melampaui kapasitas hunian sebesar 52 persen.
Selain itu, terdapat sekitar 5.725 klien pemasyarakatan yang sedang menjalani pembimbingan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 klien telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Bapas Kelas II Ciangir.
Lili menegaskan, keberhasilan proses reintegrasi sosial membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Keberhasilan reintegrasi ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujar Lili.
Melalui forum diskusi dan peluncuran aplikasi STAR-PK tersebut, penguatan koordinasi antarlembaga diharapkan dapat mendukung pelayanan pembimbingan kemasyarakatan sekaligus memperluas kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri dan berkontribusi positif di lingkungan sosial.
(sib/lex)







