NGANJUK ifakta.co – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika Gol l jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di waktu dan tempat berbeda.
Tiga tersangka pengedar sabu tersebut berasal dari Kabupaten Jombang, diantaranya adalah MRN (28) warga Dusun Kalak Desa Kali Kejambon Kecamatan Tembelang, DA alias Bondet (22), asal Dusun Banggle Desa Sukorejo Kecamatan Perak dan GTR (25) warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, berdasarkan informasi warga setempat bahwa di sekitar wilayah Bagor Kabupaten Nganjuk telah terjadi peredaran Narkoba.
“Bermodal informasi warga, Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk, pada Minggu (21/11/ 2021) sekitar pukul 04.30 WIB menggerebek MRN, tepatnya di gang samping rumah kontrakan di Kelurahan Kedondong,Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk,” terang Iptu Supriyanto, Senin (22/11/2021).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket sabu dalam kemasan plastik klip, masing-masing dengan berat kotor; 0,11 gram, dan 0,34 gram, 1 sekop dari sedotan, bekas bungkus rokok, dan seperangkat alat isap sabu serta sebuah ponsel.
“Ketika diinterogasi, MRN mengaku sabu tersebut pesanan temannya bernama IWAN asal Nganjuk dan ia mengaku telah mendapatkan sabu tersebut dari DA,” papar Supriyanto.
Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DA alias Bondet di area SPBU Klinter Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Dari penangkapan Bondet diperoleh barang bukti sabu seberat 0,89 gram, serbuk putih itu dibungkus tisu dimasukkan dalam plastik potongan bungkus snack disimpan di dalam tas warna hitam,” jelas Supriyanto.
Turut diamankan pula sebuah ponsel, beserta sepeda motor Yamaha N Max nopol S 4294 OAW.
“Bondet juga mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan MRN yang ia peroleh dari GTR,” ungkap Supriyanto lagi.
Selanjutnya, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan, kemudian berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap GTR di rumahnya.
Tim anti narkoba yang berjuluk Rajawali 19 itupun dengan sigap menuju kediaman GTR dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Alhasil ditemukan 4 plastik berisi bubuk kristal putih diduga sabu.
“GTR kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu masing-masing seberat 0,68 gram, 1,04 gram, 1,01 gram, dan 1,04 gram yang siap edar,” tutur Supriyanto.
Polisi juga menyita ATM BRI, buku rekening BRI Britama, pipet kaca bekas pakai sabu, dan 2 alat isap sabu, dua buah timbangan digital dan sebuah ponsel.
Selain itu, timbangan digital merek pocket scale warna hitam, timbangan digital warna silver, dan sebuah ponsel.
Menurut Supriyanto, GTR mengaku sabu tersebut didapat dari Gondrong Jombang, dan saat ini kasusnya dalam pengembangan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.”
(MAYANG).