Pantau Aliran Kepercayaan Di Nganjuk, Kejari Gelar Rakor PAKEM

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South bersama Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah dan staf Intelijen melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Rakor itu juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kesbangpol Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Pasi Inteldim 0810 / Nganjuk, Unit Inteldim 0810 Nganjuk, Kasi Binmas Kemenag Nganjuk, Kasi Kesbangpol Nganjuk, Kasi Nilai Tradisi Disparporabud Nganjuk, Ketua FKUB Nganjuk dan Wakil Ketua Forum Pembauran Kabupaten Nganjuk.

Kajari menjelaskan, Tim koordinasi PAKEM sendiri terdiri dari berbagai unsur yaitu dari Unsur Kejaksaan, Unsur Kepolisian Unsur Kemenag Unsur Kesbangpol, Unsur Disparporabut dan Unsur  FKUB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tugas pokok dari TIM PAKEM yaitu menerima dan menganalisa laporan dan / atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan berikut dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” ujar Nophy.

Pelaksanaan rakor tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf (d) dan (e) Undang – Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Disitu dituangkan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan giat Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodaan agama.

Hal itu juga diatur pula dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : Per – 019/A/JA/09/2015 yang berisi tentang Tim PAKEM merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Adapun tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut menurut Nophy agar tidak ada aliran kepercayaan yang menyimpang / sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

“Rakor ini merupakan tugas Kejari dalam melakukan koordinasi dengan stake holder dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini, khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Nganjuk, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ungkap Kajari.

Beberapa isu aktual yang terjadi juga turut di bahas dalam rakor.Kedepannya diharapkan kebaradaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di  Nganjuk dapat terkoordinir dengan baik
dan berdampingan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Nganjuk.

Nophy juga berharap keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa.

Hal itu menurutnya, dapat dijadikan  sebagai kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara untuk menjadi lebih baik menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan, diharapkan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dapat hidup berdampingan dengan baik, sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin,” pungkas Kajari Nganjuk.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:38 WIB

Haji TB.Debih Setiawan Bangikan 2000 Takjil dan Santuni 300 Anak Yatim

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:18 WIB

Dukung Era Kendaraan Listrik, PLN Nyalakan 300 Home Charging Mobil Listrik

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:04 WIB

Koramil 02/Matraman Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil On The Road

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:30 WIB

Jalin Silaturohmi, PT KCN Gelar Acara Bukber Bersama Mitra dan Stakeholder

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:37 WIB

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca