ifakta.co, NGANJUK – Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk (Ratrieka Yuliana SH), mengikuti upacara penutupan diklat terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI secara virtual pada Kamis 10 Juni 2021.
Metode diklat yang dilaksanakan secara virtual sejak (20 mei hingga 10 Juni 2021) tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur secara continyu.Disisi lain yang tak kalah penting adalah agar sistem pembelajaran itu tidak menjadi cluster penyebaran Covid -19.
“Metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik,namun tetap menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama, dengan tetap prokes dan meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana teknologi informasi maka pandemi bukan menjadi halangan Kejaksaan RI untuk memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi SDM Kejaksaan,” ungkap Kastel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah pada awak media Jumat siang (11 Juni 2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya pelatihan tersebut Kajari Nganjuk Nopy Tennophero Sout melalui Kastel Dicky, berharap giat tersebut akan membuka ruang bagi pesertanya untuk mengikuti pelatihan di satuan kerjanya masing – masing terutama di lingkup Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Diharapkan setelah mengikuti program pelatihan secara terpadu, akan membawa perubahan yang baik terhadap kinerja APH agar dalam menangani perkara nantinya akan lebih cepat, lebih tepat dan lebih mudah menyelesaikannya sehingga kepentingan terbaik bagi anak akan terlayani,” ungkap Dicky.
Disampaikannya pula, khusus Diklat SPPA, dilaksanakan secara terpadu dengan peserta APH yang terdiri dari aparatur Kejaksaan, Polri, Pengadilan dan Kemenkumham serta pekerja sosial dan Peradi.
( May/ Hen )