ifakta.co, JAKARTA – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terus gencarkan melakukan operasi yustisi. Kegiatan ini digelar di Jalan Kunir,
Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).
Sebelum dilaksanakan kegiatan operasi yustisi, personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari, melaksanakan gelar apel.
Dalam kesempatan itu Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, mengatakan, tujuan operasi yustisi ini adalah dalam rangka agar masyarakat patuh terhadap 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, hal tersebut terkait protokol kesehatan Covid-19.
“Kami ingin masyarakat Tamansari khususnya tetap sehat, aman dan produktif,” ujar Mayor Inf Zulkarnaen.
Danramil juga mengingatkan kepada personel gabungan operasi yustisi, agar tetap menjaga sopan santun dan tetap humanis terhadap masyarakat.
Dalam operasi yustisi tersebut petugas mendapati 7 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi tidak ada.
Sedangkan operasi yustisi pada sore hari petugas mendapati 12 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi tidak ada.
“Operasi yustisi ini berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covod-19, serta Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19,” tutup Danramil.
▪ed.my