iFAKTA.CO, JAKARTA – Sebuah perusahaan finance (pembiayaan) di Jl. Raya Peta Selatan Ruko Duta Indah Alpha Blok A 11, Kalideres, Jakarta Barat diduga menggunakan izin koperasi dengan nama KSU Serba Usaha.
Dari hasil investigasi, Koperasi KSU Serba Usaha tersebut dalam menjalankan usahanya tidak beda dengan cara-cara perusahaan finance.
Mereka menjaring nasabah untuk menggadaikan BPKB motor atau mobil, dengan pinjaman dan tenor berpariasi.
“Jika nasabah (penggadai) terlat membayar, makan motor yang sebagai benda penjamin akan dipaksa untuk dititip (tarik) ke kantor mereka,” ujar sumber Agus (40 bukan nama sebenarya) kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Selain itu kata sumber, bunga yang dibebankan juga sangat besar dan ada denda harian diberlakukan.
Hal itu sangat bertentangan dengan azas koperasi yang mengedepankan azas gotong royong dan musyawarah sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 dan UU No. 25 1992 tentang Koperasi.
Pengamat Koperasi dan UKM Noto Prayitno menjelaskan, antara koperasi dan finance itu sangat berbeda. Jika cara usaha yang dilakukan KSU Serba Usaha jelas itu gaya finance bukan cara koperasi.
“Jelas bedalah antara koperasi dan finance,” ujarnya, Senin (18/5/2020).
Dikatakannya, koperasi itu didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Kemudian koperasi juga dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama.
“Hal inilah membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya,” imbuhnya.
Noto berharap, agar Kasudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Barat untuk meng-kroscek langsung keberadaan KSU Serba Usaha. Pasalnya, dari penyelurusan wartawan, mereka tidak menjalankan prinsip-prinsip dasar koperasi sesaui dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Saya berharap agar Kasudin Koperasi UMKM dan Perdagangan untuk memberikan sanksi jika memang terbukti melanggar,” pungkasnya.
(amy)