Salahi Aturan, KSU Serba Usaha Kalideres Diduga Jalankan Usaha Cara Finance

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Sebuah perusahaan finance (pembiayaan) di Jl. Raya Peta Selatan Ruko Duta Indah Alpha Blok A 11, Kalideres, Jakarta Barat diduga menggunakan izin koperasi dengan nama KSU Serba Usaha.

Dari hasil investigasi, Koperasi KSU Serba Usaha tersebut dalam menjalankan usahanya tidak beda dengan cara-cara perusahaan finance.

Mereka menjaring nasabah untuk menggadaikan BPKB motor atau mobil, dengan pinjaman dan tenor berpariasi.

“Jika nasabah (penggadai) terlat membayar, makan motor yang sebagai benda penjamin akan dipaksa untuk dititip (tarik) ke kantor mereka,” ujar sumber Agus (40 bukan nama sebenarya) kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Selain itu kata sumber, bunga yang dibebankan juga sangat besar dan ada denda harian diberlakukan.

Hal itu sangat bertentangan dengan azas koperasi yang mengedepankan azas gotong royong dan musyawarah sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 dan UU No. 25 1992 tentang Koperasi.

Pengamat Koperasi dan UKM Noto Prayitno menjelaskan, antara koperasi dan finance itu sangat berbeda. Jika cara usaha yang dilakukan KSU Serba Usaha jelas itu gaya finance bukan cara koperasi.

“Jelas bedalah antara koperasi dan finance,” ujarnya, Senin (18/5/2020).

Dikatakannya, koperasi itu didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Kemudian koperasi juga dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama.

“Hal inilah membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya,” imbuhnya.

Noto berharap, agar Kasudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Barat untuk meng-kroscek langsung keberadaan KSU Serba Usaha. Pasalnya, dari penyelurusan wartawan, mereka tidak menjalankan prinsip-prinsip dasar koperasi sesaui dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Saya berharap agar Kasudin Koperasi UMKM dan Perdagangan untuk memberikan sanksi jika memang terbukti melanggar,” pungkasnya.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

(amy)

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Indonesia Narcotick Watch (INW) Soroti Lemahnya Lapas dalam Pengawasan Napi Narkotik
Tanggul Kali Inspeksi Grogol yang Jebol Telah Teratasi
Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri
Satpol PP Jakut Terima Bongkar Gerbang Gratis, Akibatkan Tak Mampu Tertibkan Bangli di Sunter Agung Utara yang Diduga Jadi Lahan Basah
Rina Winarsih Resmi Nahkodai Ketua RT 17 RW 01 Pejaten Barat
Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE
Ketua Umum DPN PERADI Dukung Kaspudin Nor Menjadi Dewas KPK
Warga Pertanyakan Kinerja Pemkot Tangsel Terkait Penolakan Pabrik Pemilahan Sampah di Parigi

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 16:46 WIB

Indonesia Narcotick Watch (INW) Soroti Lemahnya Lapas dalam Pengawasan Napi Narkotik

Kamis, 19 September 2024 - 16:35 WIB

Tanggul Kali Inspeksi Grogol yang Jebol Telah Teratasi

Kamis, 19 September 2024 - 12:51 WIB

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri

Rabu, 18 September 2024 - 18:12 WIB

Satpol PP Jakut Terima Bongkar Gerbang Gratis, Akibatkan Tak Mampu Tertibkan Bangli di Sunter Agung Utara yang Diduga Jadi Lahan Basah

Rabu, 18 September 2024 - 16:19 WIB

Rina Winarsih Resmi Nahkodai Ketua RT 17 RW 01 Pejaten Barat

Berita Terbaru

News

SMPN 83 Jakarta Barat Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 20 Sep 2024 - 18:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca