Salahi Aturan, KSU Serba Usaha Kalideres Diduga Jalankan Usaha Cara Finance

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Sebuah perusahaan finance (pembiayaan) di Jl. Raya Peta Selatan Ruko Duta Indah Alpha Blok A 11, Kalideres, Jakarta Barat diduga menggunakan izin koperasi dengan nama KSU Serba Usaha.

Dari hasil investigasi, Koperasi KSU Serba Usaha tersebut dalam menjalankan usahanya tidak beda dengan cara-cara perusahaan finance.

Mereka menjaring nasabah untuk menggadaikan BPKB motor atau mobil, dengan pinjaman dan tenor berpariasi.

“Jika nasabah (penggadai) terlat membayar, makan motor yang sebagai benda penjamin akan dipaksa untuk dititip (tarik) ke kantor mereka,” ujar sumber Agus (40 bukan nama sebenarya) kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Selain itu kata sumber, bunga yang dibebankan juga sangat besar dan ada denda harian diberlakukan.

Hal itu sangat bertentangan dengan azas koperasi yang mengedepankan azas gotong royong dan musyawarah sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 dan UU No. 25 1992 tentang Koperasi.

Pengamat Koperasi dan UKM Noto Prayitno menjelaskan, antara koperasi dan finance itu sangat berbeda. Jika cara usaha yang dilakukan KSU Serba Usaha jelas itu gaya finance bukan cara koperasi.

“Jelas bedalah antara koperasi dan finance,” ujarnya, Senin (18/5/2020).

Dikatakannya, koperasi itu didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Kemudian koperasi juga dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama.

“Hal inilah membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya,” imbuhnya.

Noto berharap, agar Kasudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Barat untuk meng-kroscek langsung keberadaan KSU Serba Usaha. Pasalnya, dari penyelurusan wartawan, mereka tidak menjalankan prinsip-prinsip dasar koperasi sesaui dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Saya berharap agar Kasudin Koperasi UMKM dan Perdagangan untuk memberikan sanksi jika memang terbukti melanggar,” pungkasnya.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

(amy)

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol
Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025
Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan
Terbakarnya Gedung Glodok Plaza Sempat Mencekam, Begini Kesaksian Warga yang Rasakan Dampaknya
Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif
Cooling system ke masyarakat, Bhabinkamtibmas sambang ke Warga
Menhut Lantik Pejabat Tinggi Madya untuk Struktur Baru Kementerian Kehutanan
Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan Kepada Petani Ikan Untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:07 WIB

PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:19 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:49 WIB

Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:48 WIB

Terbakarnya Gedung Glodok Plaza Sempat Mencekam, Begini Kesaksian Warga yang Rasakan Dampaknya

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:24 WIB

Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif

Berita Terbaru