ifakta.co, Jakarta – Bagian Perekonomian Kotamadya Jakarta Barat, akhirnya melakukan sidak di pusat perbelanjaan Hari Hari Pasar Swalayan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (15/5) siang.
“Sidak ini untuk menjalankan aturan psyhical distancing kepatuhan PSBB,” kata Kabag Ekonomi Jakbar M. Ikbal Ramid dilokasi.
Iqbal mengatakan, sidak ini dilakukan untuk menjalankan kepatuhan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yaitu pengecekan kepatuhan PSBB terhadap tenan tenan di Hari Hari Pasar Swalayan.
“Inti kegiatan kepatuhan PSBB ini meliputi penyiapan cuci tangan, penyiapan sanitizer, pengecekan suhu tubuh, dan pembatasan orang masuk,” ujar Iqbal.
Lanjut ikbal, sesuai Pergub 41 tahun 2020, ada sanksi jika tidak melaksanakan kepatuhan PSBB dari intruksi Pergub tersebut.
”Nanti kita cek bersama, hasil pengecekan ini mudah-mudahan tidak banyak pelanggaran,” imbuhnya.
Dari pantauan ifakta.co setelah tidak terlalu lama menunggu, hasil sidak kepatuhan PSBB keluar.
Namun pihak managemen Hari Hari Pasar Swalayan tidak mau berbicara dan menutup rapat hasil sidak kepatuhan tersebut.
Sementara itu salah seorang pengamat kebijakan pemerintah, M. Hambali mengatakan, bahwa sidak kepatuhan PSBB tersebut jangan hanya seremonial belaka.
“Sidak kepatuhan terhadap para pelaku usaha pasar swalayan ini harus ada yang mengawasi, terlebih pembatasan orang masuk buat berbelanja,” ucap Hambali.
Hambali juga mengajak elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap phsical distancing di pusat-pusat keramaian.
“Apabila para pelaku usaha masih membandel, sebaiknya diterapkan sanksi sesuai Pergub 41 tahun 2020,” pungkasnya.
(amy)